Pelantikan PNS Pengadilan Agama Klas I B Tenggarong
ARTIKEL
STUDY KRITIS HUKUM ISLAM (FIQIH)
By: Mujiburrokhman, M.Ag (Cakim PA Tenggarong)
PRESIDEN SBY BERI GRASI MANTAN BUPATI KUKAR
Bebas, Syaukani Langsung Bayar Uang Pengganti
Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Kaltim Syaukani Hassan Rais ikut menikmati berkah peringatan HUT Ke-65 Kemerdekaan RI. Pada hari merdeka tersebut, terpidana empat kasus korupsi senilai Rp 113 miliar itu mendapat kado spesial berupa grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Keppres tentang pemberian grasi alias pengampunan tersebut telah diserahkan kepada Syaukani. Dalam Keppres Nomor 7/G Tahun 2010 yang dikeluarkan 15 Agustus 2010 itu, masa pemidanaan Syaukani enam tahun dikurangi menjadi tiga tahun penjara. Setelah menerima grasi, mantan ketua DPD Golkar Kaltim itu dibebaskan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang I Wayan Sukerta mengatakan, Syaukani sudah menjalani masa pemidanaan lebih dari tiga tahun. ''Jadi, begitu menerima grasi, ya sudah bebas. Status narapidananya sudah dicoret dari Cipinang,'' kata Sukerta saat dihubungi kemarin (19/8).
Begitu berkas grasi turun, staf Lapas Cipinang langsung menyerahkan ke Syaukani yang tengah dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Rabu malam (18/8). Syaukani mengalami sakit komplikasi. Setelah dirawat karena mengalami gagal napas pada awal Januari 2009, Syaukani menderita kebutaan, kelumpuhan kaki tangan, dan kerusakan memori.
More Articles...
Page 1 of 42











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke situs kami, semoga bermanfaan dan memberi nilai positif untuk kita semua.











